Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih emas yang dilakukan oleh warga negara India berinisial MTNP (44) melalui penerbangan menuju New Delhi, India. Pelaku berniat membawa emas seberat 265,7 gram atau setara dengan nilai Rp 700 juta.
Pengungkapan Kasus
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritongan, dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Tangerang, Senin (11/5/2026), menjelaskan bahwa penyelundupan ini bernilai sekitar Rp 700 juta. Emas tersebut rencananya akan dibawa keluar oleh MTNP dengan rute penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura, kemudian dilanjutkan ke New Delhi, India.
Modus Operandi
Aksi MTNP terungkap saat ia melintasi pemeriksaan sebelum penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bijih emas yang direkatkan dalam popok (pampers) yang dikenakan pelaku. Emas tersebut disembunyikan untuk mengelabui petugas keamanan bandara.
Hengky menjelaskan, "Ternyata orang ini membawa atau berupaya membawa emas keluar dengan cara ditaruh di pampers atau di dalam celana dalam yang dia pakai." Petugas menemukan dua bungkus emas berbentuk butiran yang lebih mudah ditempel menggunakan gel dan diletakkan di balik popok. Modus ini mirip dengan metode penyelundupan narkotika yang sering terungkap sebelumnya.
Pemeriksaan dan Pengujian
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemisahan antara emas dengan popok. Emas tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan keaslian dan kadarnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa butiran tersebut adalah logam mulia jenis emas dengan kadar lebih dari 90 persen. Total berat bruto emas mencapai 265,7 gram yang tersebar dalam dua bungkusan yang ditempelkan pada popok.
Hengky menambahkan, "Didapati barang tersebut, butiran tersebut merupakan logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90% dengan total berat bruto 265,7 gram, tersebar di dalam dua bungkusan tadi kemudian dikenakan sebagai pampers."
Kasus ini menjadi pengingat akan upaya penyelundupan yang terus berkembang, dan Bea Cukai terus meningkatkan kewaspadaan di bandara-bandara utama Indonesia.



