Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga token listrik PLN untuk golongan rumah tangga subsidi maupun nonsubsidi pada periode 22–28 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif listrik tetap sama seperti periode sebelumnya, sejalan dengan kebijakan penetapan tarif tenaga listrik triwulan II 2026 (April–Juni 2026) yang juga tidak berubah.
Alasan Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing dunia usaha dan industri di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. "Kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani oleh kenaikan biaya listrik," ujarnya.
Daftar Harga Token Listrik per kWh
Meski tarif tetap, harga token listrik per kWh untuk masing-masing golongan pelanggan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan rumah tangga subsidi (450 VA dan 900 VA) mendapatkan tarif lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dampak Bagi Masyarakat dan Industri
Kebijakan tarif listrik tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan. Bagi dunia usaha, khususnya sektor industri kecil dan menengah, stabilitas tarif listrik membantu menjaga biaya produksi. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tetap bijak menggunakan listrik dan membeli token sesuai kebutuhan.



