OJK Dukung RUU Obligasi Daerah, Beri Catatan soal Keterbukaan Informasi
OJK Dukung RUU Obligasi Daerah, Soroti Keterbukaan Informasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah. OJK menilai obligasi daerah memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian pembiayaan.

OJK: Obligasi Daerah Dorong Kemandirian Daerah

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam Diskusi Publik UU Obligasi Daerah bersama Fraksi Partai Golkar MPR di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026), menyatakan bahwa obligasi dan sukuk daerah merupakan instrumen pasar modal yang potensial. Menurutnya, daerah juga memiliki ruang untuk melakukan penggalangan dana melalui penerbitan saham atau instrumen utang lainnya dari BUMD.

"Kita harapkan melalui penerbitan obligasi atau sukuk daerah ini, pemda akan memperoleh alternatif pembiayaan yang lebih mandiri," ujar Hasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peluang Investasi bagi Masyarakat Lokal

Hasan menjelaskan bahwa obligasi daerah berpotensi diminati masyarakat lokal untuk berinvestasi. Masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan daerahnya melalui pembelian obligasi tersebut.

"Obligasi atau sukuk daerah ini diharapkan bukan hanya menambah sumber dana, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan berinvestasi langsung dalam pembangunan daerahnya," katanya.

Catatan OJK: Keterbukaan Informasi dan Unit Khusus

Meski mendukung, OJK memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, pemerintah daerah wajib menjaga keterbukaan informasi, tidak hanya saat penawaran umum tetapi juga setelah obligasi diterbitkan.

"Keterbukaan informasi harus terus dihadirkan. Ini tidak hanya dilakukan dalam proses awal penawaran, tetapi setelah obligasi diterbitkan pun tetap harus dijaga," tegas Hasan.

Kedua, pemda diwajibkan memiliki unit khusus pengelola obligasi daerah atau sukuk daerah untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas, serta memitigasi risiko penerbitan.

"Pemda wajib memiliki satu unit khusus untuk pengelola obligasi daerah atau sukuk daerah. Ini untuk mitigasi risiko," tambahnya.

Dengan adanya RUU ini, diharapkan daerah dapat lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan, sekaligus memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat lokal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga