BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar Dilakukan Pekan Ini
Bank Negara Indonesia (BNI) secara resmi mengumumkan akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang digelapkan oleh mantan karyawannya. Total dana yang akan dikembalikan mencapai Rp 28 miliar, dengan proses pengembalian dipastikan selesai dalam pekan ini.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Jemaat
Kasus penggelapan dana jemaat gereja ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar," jelas Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4).
Munadi menegaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap. "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tambahnya.
Pengembalian Dana Sudah Dimulai
BNI telah melakukan langkah awal dengan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 7 miliar. Pengembalian sisa dana akan diselesaikan dalam pekan ini melalui perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ujar Munadi.
Produk Investasi Ilegal di Luar Sistem BNI
BNI menegaskan bahwa produk investasi bernama 'Deposito Investment' yang ditawarkan tersangka kepada jemaat gereja bukan merupakan produk resmi bank. Transaksi dilakukan di luar sistem dan prosedur perbankan yang berlaku.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," tegas Munadi.
BNI Juga Mengaku Dirugikan
Dalam pernyataannya, BNI mengaku turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Bank menyampaikan keprihatinan mendalam kepada nasabah Paroki Aek Nabara dan berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh.
"Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara," kata Munadi.
Imbauan Kewaspadaan kepada Masyarakat
Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat diminta menghindari transaksi di luar mekanisme resmi perbankan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," pesan Rian.
BNI juga memberikan panduan verifikasi keabsahan produk melalui:
- Website resmi BNI
- Aplikasi Wondr by BNI
- Layanan BNI Call
- Kantor cabang BNI terdekat
Kasus penggelapan dana jemaat gereja ini menjadi perhatian serius di dunia perbankan Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan.



