BNI Tegaskan Investasi Palsu Eks Pegawai, Dana Gereja Rp 28 M Akan Dikembalikan
BNI: Investasi Palsu Eks Pegawai, Dana Gereja Rp 28 M Dikembalikan

Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa produk investasi 'Deposito Investment' yang ditawarkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bukan merupakan produk resmi dari bank tersebut. Pihak BNI mengklarifikasi bahwa produk ini tidak tercatat dalam sistem operasional mereka, menandakan bahwa transaksi dilakukan di luar prosedur perbankan yang sah.

Pernyataan Resmi BNI

Dalam jumpa pers virtual yang digelar pada Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertransaksi di luar sistem dan kewenangan resmi perbankan. "Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," tegas Munadi. Dia juga menekankan bahwa BNI turut dirugikan dalam kasus ini dan menyatakan keprihatinan mendalam, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.

Komitmen Pengembalian Dana

Munadi memastikan bahwa BNI akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan perkembangan penyidikan kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, dana yang digelapkan oleh Andi Hakim mencapai total Rp 28 miliar. "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, dan dipastikan Minggu ini hingga Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi. Sebelumnya, BNI telah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar dan berkomitmen menyelesaikan sisa pengembalian dalam pekan ini, dengan proses yang akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus

Kasus penggelapan ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Munadi menjelaskan bahwa peristiwa ini murni merupakan tindakan individu di luar prosedur perbankan, dan BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah ini secara transparan.

Imbauan kepada Masyarakat

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. "Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," kata Rian. Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi keabsahan produk dan pihak penawaran sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam aktivitas keuangan.

Untuk memastikan keamanan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui:

  • Website resmi BNI
  • Aplikasi wondr by BNI
  • Layanan BNI Call
  • Kantor cabang BNI terdekat

Dengan langkah-langkah ini, BNI berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga