Arti Singkatan di STNK: Pajak, SWDKLLJ, BBN KB, dan Lainnya
Arti Singkatan di STNK: Pajak, SWDKLLJ, BBN KB

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, tidak semua orang memahami berbagai istilah dan singkatan yang tercantum di dalamnya. Padahal, informasi tersebut sangat penting karena berkaitan dengan identitas kendaraan, pajak, hingga biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Dengan memahami arti setiap singkatan pada STNK, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan, mulai dari pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga proses balik nama.

Singkatan Umum pada STNK

Berikut adalah beberapa singkatan yang sering muncul pada STNK dan artinya:

  • PKB: Pajak Kendaraan Bermotor. Ini adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
  • BBN KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.
  • POK: Pokok. Merujuk pada jumlah pokok pajak yang harus dibayar.
  • DEN: Denda. Denda yang dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

Informasi Penting Lainnya

Selain singkatan di atas, STNK juga mencantumkan informasi seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan masa berlaku STNK. Memahami semua ini akan membantu pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram