Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai perubahan tata kelola sampah di Pekanbaru mulai terlihat, meskipun sebelumnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dikenal dengan penumpukan sampah yang tinggi dan berisiko. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru pada Sabtu, 25 April 2026.
Apresiasi terhadap Penataan Awal TPA
Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping harus segera dihentikan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melakukan penataan awal di lokasi TPA II Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemko Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah," ujarnya.
Pengembangan Teknologi Modern
Selain penataan fisik TPA, Pekanbaru mulai mengarah pada pemanfaatan teknologi modern, seperti pengembangan methane capture atau penangkapan gas metana. Teknologi ini dinilai memiliki manfaat besar, tidak hanya mengurangi emisi gas metana yang berbahaya—yang dampak pemanasannya puluhan kali lebih besar dibanding karbon dioksida—tetapi juga berpotensi menjadi sumber energi.
Hanif menegaskan, pemerintah pusat mendukung penuh rencana tersebut dengan catatan penerapannya harus mengikuti standar teknis yang ketat. "Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan teknis yang diperlukan oleh Pemko Pekanbaru," katanya.
Percepatan Pembukaan Sel Baru dan Modernisasi Hulu
Pemerintah pusat juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar, sembari menunggu penyusunan dokumen lingkungan hidup yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum yang dipimpin Dody Hanggodo.
Di sisi hulu, Pemko Pekanbaru telah membangun sejumlah waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu. Menteri Hanif meminta percepatan pengembangan fasilitas ini guna mendukung target nasional pengolahan sampah.
Pentingnya Peran Masyarakat
Hanif menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. "Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai. Ini menjadi fondasi utama," tegasnya.
Proyek Waste to Energy Pekanbaru Raya
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) untuk kawasan Pekanbaru Raya tengah berproses di tingkat pusat. Berkasnya telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan akan dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian.
Pemprov Riau bersama Pemko Pekanbaru dan empat kabupaten (Siak, Kampar, Pelalawan, dan Bengkalis) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL pada 7 April 2026 di Jakarta. Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari dan direncanakan dibangun di Kabupaten Kampar.
Pada tahap awal, proyek ini akan memproses 12 lokasi aglomerasi terlebih dahulu. Hanif menekankan bahwa keberhasilan PSEL sangat bergantung pada kualitas sampah yang diolah, yakni sampah yang telah dipilah. "Sampah berkualitas hanya dalam bentuk sampah terpilah. Saya melihat potensi ini telah terbangun di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Hanif menambahkan bahwa inovasi pengelolaan sampah oleh Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho patut menjadi contoh. Termasuk upaya pengelolaan sampah yang diwujudkan dalam pendirian Waste Station dan program Green Policing yang diinisiasi oleh Polda Riau. Program ini mengintegrasikan aspek lingkungan, penegakan hukum, serta pengendalian dampak negatif seperti bau dan emisi gas berbahaya.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menambahkan bahwa Pemko telah membuka peluang kerja sama dengan PLN untuk pemanfaatan energi dari sampah. Jika terealisasi, langkah ini berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi daerah, khususnya untuk mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
"Termasuk dukungan dari program Green Policing yang digagas Bapak Kapolda Riau, berjalan melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara TNI-Polri, Kejaksaan, masyarakat, dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi," tambahnya.



