Lapak PKL di Sekitar Eks Plaza Bogor Dibongkar, Lahan Akan Dibangun Gedung Parkir
Pemerintah Kota Bogor telah melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar eks Plaza dan Pasar Bogor yang terletak di kawasan Suryakencana, Kota Bogor. Tindakan ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan tersebut, yang akan dialihfungsikan menjadi gedung parkir dan kawasan kuliner dalam upaya revitalisasi lingkungan.
Wali Kota Tegaskan Larangan Berjualan di Lahan Eks Plaza Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas transaksi jual beli di lahan eks Plaza dan Pasar Bogor. Ia meminta para pedagang untuk segera berpindah ke dua titik relokasi yang telah disiapkan, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. "Kita pastikan, sesuai kesepakatan di Bulan November lalu, PKL di wilayah Pasar Bogor dan Plaza Bogor sudah tidak akan lagi berjualan di sekitar sini. Kita dorong semua untuk pindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari," ujar Dedie pada Kamis, 26 Maret 2026.
Sejarah Penolakan dan Kesepakatan dengan Pedagang
Sebelumnya, para pedagang dan pemilik lapak PKL Pasar Bogor sempat menolak pembongkaran hingga melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada November tahun lalu. Hasil dari pertemuan tersebut, Pemkot Bogor mengizinkan mereka untuk tetap berjualan hingga Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk kompromi sementara. "Ini langkah antisipasi kalau masih ada pedagang yang nakal. Pesan saya adalah bagaimana kita mengoptimalisasikan keberadaan dua pasar yang sudah kita bangun," tambah Dedie, menekankan pentingnya relokasi untuk menciptakan keteraturan.
Fasilitas Relokasi yang Telah Disiapkan
Dedie menjelaskan bahwa Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong di Sukasari, Kota Bogor, telah selesai direnovasi dan siap menjadi titik relokasi bagi pedagang dari Plaza dan Pasar Bogor. Pasar Jambu Dua mampu menampung hingga 1.200 pedagang, sementara Pasar Gembrong dapat menampung sekitar 600 pedagang. Ia menegaskan bahwa perniagaan hanya boleh dilakukan di dalam area pasar, sehingga tidak ada lagi lapak PKL yang berjualan di luar gedung dan merugikan pedagang lain yang telah menyewa kios secara resmi.
Penertiban Juga Dilakukan di Titik Lain Suryakencana
Selain di sekitar eks Plaza Bogor, penertiban PKL juga dilakukan di beberapa titik lain di kawasan Suryakencana, termasuk Jalan Pedati, Lawang Saketeng, hingga Jalan Bata. Dedie menyoroti pentingnya melindungi sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang telah membayar retribusi dan biaya operasional. "Mereka beli kios, bayar retribusi, bayar listrik. Mereka tidak mampu bersaing jika ada PKL liar," katanya, menggarisbawahi keadilan bagi pedagang berizin.
Eks Plaza dan Pasar Bogor Akan Dijadikan Gedung Parkir
Dedie mengungkapkan bahwa kawasan Suryakencana akan ditata ulang, dengan salah satu fokus utama adalah pembangunan gedung parkir di area eks Plaza dan Pasar Bogor. Pembangunan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Kebun Raya Bogor. "Pengunjung Kebun Raya Bogor mencapai lebih dari 1 juta per tahun, tetapi tidak ada fasilitas parkir memadai karena lahan konservasi tidak boleh digunakan selain untuk konservasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedie menambahkan, "Pemerintah Kota Bogor ingin memberikan dukungan agar lahan konservasi tetap terjaga, dengan membangun lahan parkir di lokasi eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Langkah ini diharapkan saling menunjang dan berkontribusi positif bagi sinergi pembangunan kota." Dengan demikian, revitalisasi kawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan PKL, tetapi juga meningkatkan infrastruktur dan mengurangi kemacetan di jantung Kota Bogor.



