Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak Picu Keluhan Warga, Gubernur Janji Tindak Lanjut
Kebisingan Padel di Cilandak Bikin Warga Resah, Gubernur Turun Tangan

Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak Picu Keluhan Warga, Gubernur Janji Tindak Lanjut

Warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas sebuah lapangan padel di dekat rumah mereka. Keluhan ini viral di media sosial setelah diposting oleh seorang warga pada Kamis, 19 Februari 2026, dan menarik perhatian pemerintah daerah.

Keluhan Warga dan Respons Pemerintah

Dalam unggahannya, warga tersebut menyebut suara bising dari lapangan padel mengganggu aktivitasnya dan tetangga sekitar. Dia telah melaporkan masalah ini melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, bahkan menandai akun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di media sosial, namun belum mendapat respons awal.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil stakeholder terkait dalam waktu dekat. "Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai izin dan meresahkan masyarakat, Pemprov DKI tidak akan segan mengambil tindakan tegas. "Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Aturan Kebisingan yang Berlaku

Masalah kebisingan ini sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan baku tingkat kebisingan maksimal agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan adalah 55 dBA, setara dengan suasana kantor yang tenang. Namun, data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) dan riset akustik independen di Eropa menunjukkan bahwa suara di lapangan padel rata-rata mencapai 89-91 dB(A), dengan puncak hingga 102 dB(A).

Riset lain, seperti dari Martin Higgins AM, menjelaskan bahwa suara di lapangan padel lebih bising 6-12 dB dibanding tenis. Dalam hukum akustik, kenaikan 10 dB berarti telinga manusia merespons suara dua kali lipat lebih keras. Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga melarang tempat usaha menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara.

Dukungan dan Evaluasi dari DPRD DKI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan bahwa pada prinsipnya, DPRD mendukung tumbuhnya fasilitas olahraga seperti lapangan padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan ekonomi kreatif. Namun, kenyamanan masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan.

"Kalau memang ada keluhan kebisingan hingga dini hari, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jam operasional perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan, apalagi jika lokasinya dekat permukiman," kata Wibi. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengawasan terhadap perizinan dan standar kebisingan.

Wibi menekankan, keberadaan lapangan padel harus berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga sekitar. "Intinya, kita ingin olahraga jalan, usaha tumbuh, tapi warga tetap merasa tenang dan dihargai," tutupnya.

Janji Pengelola untuk Peredam Suara

Dalam upaya mediasi yang dilakukan bersama Kelurahan Gandaria Selatan, pengelola lapangan padel berjanji akan memasang peredam suara dan membatasi jam operasional. Seorang warga bernama Naufal (27) menjelaskan bahwa pihak pengelola meminta waktu sekitar 35 hari untuk melaksanakan hal ini.

"Jadi mereka katanya minggu ini mau survei dulu sama orang yang ngerti teknisnya harusnya seperti apa. Cuma ya kan itu janjinya gitu. Belum (dipasang), cuma mereka komitmen dari hari ini atau enggak dari besok, 35 hari katanya selesainya," ungkap Naufal.

Naufal menambahkan, suara bising dari lapangan padel, termasuk teriakan pemain dan suara bola, sering terdengar dari pagi hingga larut malam. Pengukuran menggunakan aplikasi Decibel X menunjukkan tingkat kebisingan bisa mencapai 80 dB di kamarnya, yang bersebelahan dengan lapangan.

Dengan berbagai respons dari pemerintah dan janji perbaikan dari pengelola, diharapkan masalah kebisingan ini dapat segera ditangani untuk menjaga kenyamanan warga sekaligus mendukung aktivitas olahraga yang sehat.