Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, memasang stiker bertuliskan objek pajak tertunggak pada sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan kepatuhan pajak daerah dan memberikan efek jera bagi para penunggak.
Bukan Penyegelan, Melainkan Penindakan Administratif
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa pemasangan stiker tersebut bukanlah penyegelan usaha. "Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Budi, langkah ini sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," tambahnya.
Surat Teguran Tak Digubris
Sebelum pemasangan stiker, Bapenda telah memberikan surat teguran kepada para wajib pajak. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik atau penanggung jawab restoran belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan. "Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," kata Budi.
Tunggakan Capai Ratusan Juta
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak daerah dari restoran yang dikenai tindakan administratif mencapai Rp655.887.145, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
"Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831," ungkap Arif. Ia menambahkan bahwa metode penagihan melalui stiker terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.
Tahapan Lanjutan
Arif menjelaskan bahwa jika wajib pajak tetap tidak mematuhi kewajibannya, akan ada tahapan lanjutan. "Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan adanya tindakan ini, Bapenda berharap kesadaran wajib pajak daerah semakin meningkat, sehingga pembangunan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan optimal.



