Pemprov Jateng Siap Beri Diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026
Diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng hingga 2026

Pemprov Jateng Siap Beri Diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Sebaliknya, pemerintah justru berencana memberikan relaksasi atau diskon sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan Kebijakan Tanpa Kenaikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan penegasan ini dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah. "Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," kata Sumarno dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil setelah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB. Hal ini mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor, yang sempat dikaitkan dengan kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Latar Belakang dan Implementasi Diskon

Pada tahun 2025, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% pada PKB, namun masyarakat memperoleh relaksasi atau diskon selama periode Januari-Maret 2025. "Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak," ujar Sumarno.

Di awal tahun 2026, masyarakat sempat merasakan kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Menanggapi hal ini, Ahmad Luthfi menginstruksikan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026. "Besarnya kurang lebih 5%," terang Sumarno.

Penerapan diskon ini mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, serta kelancaran aktivitas masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2026.

Kebijakan Tambahan dan Pertimbangan Sosial

Selain rencana diskon 5% untuk PKB, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB
  • SWDKLLJ

Kajian mengenai relaksasi ini, kata Sumarno, juga mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi saat ini. "Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Target Pendapatan dan Optimalisasi PAD

Potensi pajak dari sektor PKB akan digunakan untuk program pembangunan infrastruktur, terutama yang berhubungan dengan jalan, serta dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.

Sumarno menyampaikan bahwa target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya. "Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai terobosan, antara lain optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.

Pernyataan dari Bapenda

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan. "Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini," tutupnya.