UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan Setelah 22 Tahun
Dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, dan menandai tonggak sejarah setelah proses pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian hukum yang memadai.
Kabar Membahagiakan bagi Pekerja Rumah Tangga
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan kegembiraannya atas pengesahan UU PPRT. "Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga," ujar Kawendra. Ia menegaskan bahwa ini merupakan kabar membahagiakan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas dan komprehensif.
Menurut Kawendra, pekerja rumah tangga sering kali menghadapi berbagai persoalan serius dalam lingkungan kerjanya. Persoalan tersebut meliputi jam kerja yang tidak jelas, minimnya perlindungan sosial, serta kerentanan terhadap kekerasan dan diskriminasi. "Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka," katanya.
Perlindungan Nyata bagi Kelompok Rentan
Kawendra menekankan bahwa pekerja rumah tangga memainkan peran penting dalam kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan yang nyata dan efektif. "Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengesahan UU PPRT ini sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menempatkan perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan sebagai prioritas utama. "Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Terima kasih Pak Prabowo, Bang Dasco senantiasa peka terhadap harapan rakyat," tambah Kawendra.
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi DPR
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan dan dukungan penuh terhadap pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini. Pemerintah dan DPR berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga secara signifikan meningkatkan kesejahteraan mereka di seluruh Indonesia.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air. Langkah ini juga dianggap sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah dan legislatif dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama yang berasal dari kelompok masyarakat kecil dan rentan.



