UU PPRT Disahkan, Hak Asisten Rumah Tangga Kini Dilindungi Undang-Undang
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, sekitar pukul 11.30 WIB, dengan 314 anggota dewan hadir. UU ini mengatur berbagai hak dan perlindungan bagi asisten rumah tangga (ART), menandai tonggak sejarah dalam perjuangan hak pekerja domestik.
Antusiasme Komunitas PRT di Balik Pengesahan
Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan, diisi oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang antusias menyambut momen bersejarah ini. Ketika pimpinan rapat, Puan, mempertanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, jawaban "Setuju" dari anggota dewan disambut tepuk tangan dan sorak sorai bahagia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyambut keriuhan tersebut, dengan menyebut "fraksi balkon" berbahagia atas pengesahan ini.
Langkah Konkret Lindungi Perempuan Rentan
Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai pengesahan RUU PPRT sebagai langkah konkret negara dalam melindungi perempuan, khususnya kelompok rentan. Ia menyatakan bahwa UU ini menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada pekerja rumah tangga. "Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga," tegas Nurul. Ia menekankan pentingnya menghapus praktik eksploitatif, seperti pemotongan upah atau penempatan yang merugikan.
Hak-Hak PRT yang Diatur dalam UU PPRT
UU PPRT mengatur sejumlah hak penting bagi asisten rumah tangga, termasuk:
- Upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja
- Cuti sesuai kesepakatan
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Tunjangan hari raya keagamaan
- Waktu kerja yang manusiawi dan istirahat
- Akomodasi layak bagi PRT penuh waktu
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa jaminan sosial bagi PRT akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), dengan kemungkinan ditanggung oleh negara. "Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur," ucap Dasco.
Larangan dan Sanksi bagi Perusahaan Penempatan PRT
UU ini juga mengatur Perusahaan Penempatan PRT (P3RT), dengan larangan ketat seperti:
- Memotong upah atau memungut biaya dari calon PRT dan PRT
- Menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi akses komunikasi
- Menempatkan PRT kepada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan
- Memaksa calon PRT untuk terus terikat perjanjian setelah berakhirnya waktu
Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Untuk menyelesaikan perselisihan antara pemberi kerja, P3RT, dan PRT, UU PPRT menetapkan proses musyawarah mufakat dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang melibatkan ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan. Mediator diwajibkan menangani perselisihan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima, memastikan resolusi yang cepat dan adil.
Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi jutaan asisten rumah tangga di Indonesia, mendorong praktik kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.



