DPR Sahkan UU PPRT, BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi PRT

UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan DPR RI

Setelah melalui proses panjang, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Hak-Hak Baru yang Diperoleh Pekerja Rumah Tangga

Dengan berlakunya UU PPRT, berbagai hak penting kini dijamin bagi pekerja rumah tangga. Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Hak ini mencakup perlindungan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang sebelumnya seringkali sulit diakses oleh kelompok pekerja ini.

UU PPRT secara tegas mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Respons BPJS Ketenagakerjaan Terhadap UU PPRT

Menanggapi pengesahan UU PPRT, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Lembaga ini mengaku telah mempersiapkan berbagai langkah teknis dan administratif untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga dapat terdaftar dan menikmati manfaat jaminan sosial dengan mudah dan efisien.

BPJS Ketenagakerjaan menekankan komitmennya dalam mendukung implementasi UU PPRT, dengan fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada para pekerja rumah tangga serta pemberi kerja. Mereka juga berencana untuk menyederhanakan proses pendaftaran dan pembayaran iuran, mengingat karakteristik pekerjaan rumah tangga yang seringkali informal dan fleksibel.

Dengan adanya UU PPRT, diharapkan tidak hanya hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi, tetapi juga terjadi peningkatan produktivitas dan hubungan kerja yang lebih harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya bagi sektor yang selama ini kurang terlindungi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga