Siswa Magang Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Ketentuan dan Manfaat JKK
Siswa Magang Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Ketentuannya

Siswa tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK) diwajibkan untuk mengikuti program magang atau praktik kerja lapangan (PKL) sebagai bagian dari proses belajar dan syarat kelulusan. Magang atau PKL tidak hanya memberikan pengalaman kerja nyata, tetapi juga berpotensi memberikan perlindungan sosial. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah siswa magang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta dan santunan uang tunai bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Program ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran berkala atau iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan program JKK adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peserta Program JKK

Peserta program JKK adalah pekerja yang bekerja bukan pada penyelenggara negara, yang telah membayar iuran, dan berstatus peserta aktif. Mereka terdiri atas:

  • Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk pekerja pada perusahaan atau badan hukum privat lainnya, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, termasuk pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja lainnya (pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana dalam proses asimilasi).
  • Pekerja konstruksi.
  • Calon atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI), termasuk CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau CPMI/PMI perseorangan.

Siswa Magang sebagai Penerima Manfaat JKK

Berdasarkan uraian peserta di atas, siswa magang saat PKL termasuk dalam kategori pekerja lainnya, sehingga berhak mendapatkan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, siswa rutin membayar iuran dan berstatus peserta aktif.

Manfaat Program JKK

Cakupan manfaat program JKK meliputi risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat perjalanan pergi ke tempat kerja, perjalanan pulang dari tempat kerja, di tempat kerja, hingga perjalanan dinas. Berikut rincian manfaat yang akan diterima:

Pelayanan Kesehatan

Manfaat pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang diagnostik, perawatan (tingkat pertama hingga intensif), rawat inap, penanganan (termasuk komorbiditas dan komplikasi lainnya), alat kesehatan dan implan, jasa dokter, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medik, hingga perawatan di rumah.

Santunan Tunai

Santunan tunai terdiri dari 8 jenis: penggantian biaya transportasi, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala, biaya rehabilitasi, penggantian biaya alat bantu lainnya, dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Bantuan untuk Kesiapan Kembali Bekerja

Bantuan ini mencakup rangkaian pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar peserta dapat kembali bekerja.

Kegiatan Promotif dan Preventif

Kegiatan promotif dan preventif kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan kewajiban pemberi kerja. Namun, pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan kewajiban ini.

Dengan demikian, siswa magang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan JKK selama menjalani PKL, asalkan memenuhi ketentuan iuran dan status kepesertaan aktif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga