Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami oleh tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi korban penyekapan oleh pemilik perusahaan. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026), Said Iqbal menyatakan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan pemilik percetakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan Sila ke-2 Pancasila.
Korban Diarak dan Diperlakukan Tidak Manusiawi
Said Iqbal menceritakan pertemuannya dengan salah satu korban bernama Tegar. Ia mendapati bahwa Tegar dan dua rekannya diperlakukan secara tidak manusiawi. "Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," kata Said Iqbal. Ia merasa terenyuh melihat kondisi korban dan keluarganya, terutama ayah Tegar yang sehari-hari berjualan es.
"Yang membuat hati saya terenyuh--dan saya yakin presiden juga akan memberikan perhatian khusus--adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuhnya. Said Iqbal yakin Presiden Prabowo akan memberikan perhatian khusus karena selama ini Prabowo kerap berbicara tentang pembelaan terhadap rakyat kecil.
Prabowo Dinanti Pihak yang Lemah
"Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," jelas Said Iqbal.
Ia menegaskan bahwa perlakuan pemilik percetakan terhadap ketiga karyawannya melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Selain disekap selama 21 hari, para korban juga tidak diberi makan selama tiga hari dan dirantai. "Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya.
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan
Said Iqbal menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku, bukan dengan main hakim sendiri. "Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yang mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.
Menurutnya, tindakan pemilik percetakan jelas melanggar sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. "Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkas Said Iqbal.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah membentuk tim terpadu untuk menangani kasus ini. Sementara itu, pemilik percetakan dilaporkan juga telah mempolisikan balik tiga karyawannya yang disekap.



