RUU PPRT Bakal Atur BPJS hingga Perjanjian Kerja untuk Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam draf terkini, RUU tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk jaminan sosial melalui BPJS dan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja.
Penyempurnaan Berdasarkan Masukan Berbagai Pihak
Martin menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). Dia menekankan bahwa terdapat sejumlah penyempurnaan dalam naskah RUU PPRT dibandingkan dengan draf pada periode sebelumnya.
Perubahan tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak yang telah diundang dalam pembahasan di Baleg. Martin menjelaskan ada lima hal utama yang disempurnakan dalam RUU ini.
Pertama, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak telah diperbaiki berdasarkan masukan dari semua pihak, termasuk pemberi kerja, PRT sendiri, dan organisasi terkait.
Kedua, RUU ini menguatkan peran RT, RW, Kelurahan, dan Desa dalam upaya perlindungan PRT dan para pihak yang terlibat.
Mekanisme Penyelesaian Konflik dan Sinkronisasi Sanksi
Selain itu, RUU PPRT juga mengatur bahwa penyelesaian konflik antara para pihak dapat diprioritaskan melalui mekanisme di luar pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan serta memberikan kepastian penyelesaian hukum yang lebih cepat.
Pihak Baleg juga telah menyinkronkan ketentuan sanksi pidana dalam RUU PPRT dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi undang-undang ini kita tidak menduplikasi pengaturan yang sudah diatur di undang-undang lain," papar Martin.
Fokus pada Status dan Perlindungan PRT
Dia menegaskan bahwa fokus utama lainnya dalam RUU PPRT adalah mengatur status PRT sebagai pekerja, hubungan kerja antara para pihak, serta memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi PRT.
Kelima, RUU ini telah membuat relasi kerja yang membuka pintu bagi adanya perjanjian kerja. Untuk PRT yang direkrut secara langsung, perjanjian kerja tidak harus tertulis, tetapi harus tertulis ketika merekrut melalui perusahaan penyalur PRT.
"Nah ini berdasarkan prinsip salah satu asas yang ada dalam RUU ini adalah asas kekeluargaan. Jadi tidak ada upaya untuk industrialisasi hubungan kerja seluruh PRT dengan pemberi kerja," sambungnya.
Pengaturan BPJS untuk Jaminan Sosial PRT
Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dalam RUU PPRT juga akan mengatur mengenai jaminan sosial bagi PRT melalui BPJS. Dia menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki produk yang dapat diakses oleh PRT dengan iuran relatif terjangkau.
"Dari BPJS itu sudah menerangkan bahwa mereka sebenarnya sudah ada existing produk mereka untuk PRT, saya kurang ingat berapa tapi kalau karena saya harus lihat lagi datanya tapi sekitar 16.000 dan berapa gitu ya, sehingga kalau ditotal dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu jumlahnya plus minus sekitar 50.000," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan membayar sekitar Rp 50.000, baik pemberi kerja maupun PRT memiliki kepastian. Jika terjadi kecelakaan kerja atau PRT sakit, pemberi kerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena langsung ditangani oleh BPJS.
RUU PPRT ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, mengatur aspek-aspek kritis seperti jaminan sosial dan hubungan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
