Perjalanan Panjang 22 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Berbuah Undang-Undang
Setelah melalui perjalanan legislatif yang panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini menandai tonggak sejarah dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Proses Legislatif yang Berliku Sejak 2004
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan sejak itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di berbagai periode dengan status yang berubah-ubah. Pada periode 2024-2029, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui 41 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025, termasuk RUU PPRT yang akhirnya mendapatkan momentum.
DPR periode ini secara aktif melibatkan banyak kelompok masyarakat dalam pembahasan RUU PPRT, mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), perwakilan pekerja rumah tangga langsung, hingga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Partisipasi luas ini bertujuan memastikan suara para pekerja terdengar dalam proses legislasi.
Poin-Poin Krusial dalam UU yang Baru Disahkan
Pada Senin malam, 20 April 2026, DPR menggelar rapat pleno yang memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna untuk disahkan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Selanjutnya, dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang.
UU yang baru disahkan ini memuat sejumlah poin krusial yang dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, antara lain:
- Larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah pekerja, yang bertujuan mencegah praktik eksploitasi finansial.
- Kewajiban bagi perusahaan penempatan untuk berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme.
- Jaminan hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, memberikan akses kepada layanan kesehatan dan perlindungan saat bekerja.
Usai rapat pleno, Dasco menyebut pengesahan ini sebagai "Hadiah May Day, Hari Kartini", menekankan signifikansinya bagi perjuangan hak pekerja dan perempuan.
Kilasan Perjalanan Legislatif RUU PPRT
Merujuk pada catatan Perpustakaan DPR, berikut adalah ringkasan perjalanan pengesahan RUU PPRT sejak pertama kali diajukan:
- 2004: RUU PPRT pertama kali diajukan.
- Periode 2009-2014: Masuk dalam prioritas tahunan Prolegnas dari 2010 hingga 2014.
- 2010: Masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR, dengan riset dilakukan di 10 kabupaten/kota pada 2010-2011.
- 2012: Uji publik dilaksanakan di Makassar, Malang, dan Medan, serta studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
- 2013: Draf RUU PPRT diserahkan ke Baleg DPR.
- 2014: Pembahasan berhenti di Baleg DPR.
- Periode 2014-2019: Masuk dalam Prolegnas sebagai waiting list.
- Periode 2019-2024: Pembahasan kembali masuk dalam Prolegnas.
- 2020: Masuk sebagai RUU prioritas.
- Periode 2024-2029: Resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering rentan terhadap pelanggaran hak. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan praktik kerja yang adil dan manusiawi dapat lebih diterapkan secara luas.



