KSPSI Desak Pemerintah dan DPR Segera Rampungkan Revisi UU Ketenagakerjaan Baru
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Organisasi serikat pekerja ini berharap aturan tersebut dapat diterbitkan sebelum bulan Oktober 2026, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Komitmen dan Diskusi Intensif
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya percepatan ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II KSPSI di Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026. "Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua," ujar Jumhur. Ia menjelaskan bahwa KSPSI telah berulang kali melakukan diskusi dan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan, dengan tujuan memastikan undang-undang yang adil bagi para buruh.
Untuk memperkuat proses ini, KSPSI sengaja mengundang Profesor Dasco dalam Rakornas tersebut. "Kita sengaja mengundang Profesor Dasco karena dia kan DPR ya. Jadi kan undang-undang itu banyak digodokkan di DPR justru. Dan karena itu kita minta komitmen dari DPR, dan insyaallah melalui Profesor Dasco diskusi itu bisa lebih intensif gitu," tambah Jumhur. Hal ini menunjukkan upaya serius untuk melibatkan legislator dalam pembahasan revisi undang-undang.
Isu-Isu Krusial dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
KSPSI berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini dikritik oleh kelompok buruh. Melalui keterangan tertulis, organisasi ini menyoroti berbagai isu penting yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut. Isu-isu tersebut meliputi:
- Re-definisi Hubungan Kerja dan Pemberi Kerja: Memperjelas status dan hak-hak dalam hubungan kerja.
- Perlindungan Kerja bagi Pekerja Platform Digital: Mencakup pekerja berbasis web dan lokasi, serta perlindungan akibat penggunaan teknologi baru seperti otomatisasi dan kecerdasan buatan.
- Perlindungan Pekerja Terdampak Perubahan Iklim dan Transisi Energi: Menjamin keamanan pekerja dalam menghadapi dampak lingkungan.
- Perlindungan Kerja kepada Pekerja Rumah Tangga: Memastikan hak-hak pekerja domestik diakui dan dilindungi.
- Reformasi Kebijakan Pengupahan: Mengatur sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan.
- Reformasi Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan: Meningkatkan pengawasan yang lebih melekat dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
Dengan fokus pada isu-isu ini, KSPSI berharap revisi UU Ketenagakerjaan dapat menjawab tantangan kontemporer di dunia kerja, sekaligus memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi dinamika ekonomi dan teknologi yang terus berkembang.