KSPSI Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Yakin Rampung Tahun Ini
KSPSI Desak RUU Ketenagakerjaan, DPR Yakin Selesai 2026

KSPSI Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Yakin Rampung Tahun Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelum Oktober 2026. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat disahkan pada tahun ini.

"Saya optimis RUU Ketenagakerjaan bisa disahkan tahun ini. Optimisme tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi IX dengan berbagai kalangan masyarakat waktu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," kata Yahya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14 Februari 2026).

Proses Penyusunan dan Harapan Pembahasan

Yahya menjelaskan bahwa saat ini naskah akademik RUU Ketenagakerjaan sedang dalam tahap penyusunan. Dia berharap pada masa sidang berikutnya, Komisi IX sudah dapat memulai pembahasan intensif dengan pemerintah terkait RUU ini.

"Sekarang naskah akademisnya sedang disusun. Saya berharap pada masa sidang yang akan datang kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah," ujarnya. Dia menekankan pentingnya partisipasi bermakna dari masyarakat, terutama dari unsur pekerja, untuk memberikan masukan dalam proses perumusan undang-undang tersebut.

Enam Isu Utama dalam Pembahasan

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, terdapat enam isu utama yang menjadi fokus perhatian. Isu-isu ini dianggap krusial untuk menciptakan regulasi yang adil dan komprehensif bagi dunia kerja di Indonesia.

  • Pertama, pengaturan mengenai tenaga kerja asing.
  • Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Ketiga, pengaturan soal cuti.
  • Keempat, soal alih daya atau outsourcing.
  • Kelima, soal upah minimum dan tunjangan hari raya keagamaan (THR).
  • Keenam, soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yahya menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan yang ada, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Desakan KSPSI dan Harapan Perubahan

Sebelumnya, KSPSI telah berulang kali melakukan diskusi dan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan yang baru. Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyatakan harapannya agar aturan ini dapat diterbitkan sebelum Oktober 2026, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua," kata Jumhur dalam Rapat Koordinasi Nasional II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12 Februari 2026).

Jumhur menambahkan bahwa KSPSI berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini dikritik oleh kelompok buruh. Untuk itu, KSPSI telah menyoroti berbagai isu yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut, termasuk melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

Dengan optimisme dari Komisi IX DPR dan desakan kuat dari KSPSI, proses pengesahan RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih adil bagi pekerja di Indonesia.