Pada hari libur nasional, masih ada sebagian pekerja yang tetap masuk kerja. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah aktivitas bekerja di hari libur termasuk lembur? Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja tetap bekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pengusaha dan Sanksi
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur penggantian hari libur akibat kerja lembur di hari libur nasional. Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka terdapat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan, serta denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.
Cara Hitung Upah Lembur di Hari Libur
Upah lembur di hari libur memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh pekerja dan pengusaha. Berikut rincian perhitungannya:
A. Perusahaan dengan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam/minggu (6 hari kerja)
- Jam pertama hingga jam ketujuh: dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kedelapan: dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar empat kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya sama seperti di atas.
B. Perusahaan dengan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam/minggu (5 hari kerja)
- Jam pertama hingga jam kedelapan: dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan: dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar empat kali upah sejam.
C. Ketentuan Lain Terkait Upah Lembur
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan. Angka 1/173 diperoleh dari 52 minggu dalam setahun dikali 40 jam kerja per minggu, hasilnya 2.080 jam, lalu dibagi 12 bulan menjadi 173,33. Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Apabila komponen upah meliputi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari total upah.



