Perjalanan Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer: Dari OTT ke Vonis 4,5 Tahun
Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer Berakhir Vonis 4,5 Tahun

Perjalanan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memasuki babak akhir. Setelah hampir satu tahun bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Awal Mula Kasus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Januari 2026, jaksa menyebut Noel menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro. Atas perbuatannya, Noel dijerat dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Selain itu, ia juga didakwa turut menikmati hasil dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp 70 juta. Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Jaksa KPK menyebut total uang yang diduga dipungut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.

Tuntutan Jaksa

Memasuki tahap tuntutan pada 18 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel. Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 4,435 miliar yang kemudian dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK, sehingga tersisa Rp 1,435 miliar. Para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pleidoi Noel

Dalam sidang pledoi pada 25 Mei 2026, Noel mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan telah melakukan kesalahan. Namun, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai kebijakan yang menurutnya pernah ia perjuangkan selama menjabat sebagai Wamenaker. Noel memberi judul pledoinya yakni Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Keji Memeras Pengusaha. Dalam pledoi itu, Noel membela diri dengan menempatkan dirinya sebagai korban. "Itu tuduhan yang paling keji yang selama ini di-framing oleh institusi yang sebetulnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, tapi beban itu harus saya terima," kata Noel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Noel menyadari kalimat itu keras, namun kalimat tersebut sejatinya menggambarkan ironi batin yang dia rasakan. Noel menjelaskan mengenai pengusaha hitam yang dimaksud dalam pledoinya. "Yang saya maksud (hitam) adalah praktik-praktik gelap yang menekan buruh, menahan hak pekerja, menahan ijazah, menunda upah, mempermainkan pesangon, dan menjadikan posisi lemah pekerja sebagai alat tawan," ucapnya. Noel juga menyebut kasus yang menjeratnya sebagai pelajaran bagi para pejabat publik.

Vonis Hakim

Dalam sidang, Noel divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga