KOMPAS.com - Sebuah perusahaan di Shanghai, China, dijatuhi hukuman untuk membayar kompensasi sebesar 690.000 yuan, atau sekitar Rp 1,7 miliar berdasarkan kurs saat ini, kepada seorang karyawati. Keputusan ini diambil setelah karyawati tersebut dipecat secara ilegal oleh perusahaan karena suaminya diketahui bekerja di perusahaan pesaing.
Putusan Pengadilan
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Xuhui di Shanghai pada akhir April lalu. Karyawati yang diketahui bermarga Liu telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2006. Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan tersebut melanggar hukum karena tidak ada bukti bahwa karyawati tersebut melakukan pelanggaran atau membocorkan rahasia perusahaan.
Latar Belakang Kasus
Perusahaan tersebut memecat Liu setelah mengetahui bahwa suaminya bekerja di perusahaan yang dianggap sebagai pesaing. Namun, pengadilan menilai bahwa hubungan pernikahan tidak serta merta menjadi alasan yang sah untuk memutuskan hubungan kerja, terutama tanpa adanya bukti pelanggaran etika atau hukum.
Kompensasi yang diberikan mencakup gaji yang hilang, tunjangan, serta kerugian immateriil yang dialami oleh Liu akibat pemecatan tersebut. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak pekerja di China, khususnya terkait diskriminasi berdasarkan status pernikahan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam memecat karyawan tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.



