Catat! Jadwal Masuk Kantor PNS dan Swasta Setelah Lebaran 2026
Libur Lebaran 2026 resmi berakhir pada tanggal 24 Maret. Namun, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta masih diberikan kesempatan untuk work from anywhere (WFA) setelah Lebaran hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Kebijakan WFA Bukan Hari Libur
Dengan adanya WFA, ASN/PNS dan pegawai swasta dapat bekerja dari lokasi mana saja yang mereka pilih. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan WFA ini tidak dianggap sebagai hari libur tambahan. Artinya, semua karyawan tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaan mereka selama periode tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN/PNS beserta pegawai swasta diharapkan kembali masuk kantor secara fisik setelah libur Lebaran pada Senin, 30 Maret 2026.
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 untuk ASN
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, periode WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN dilaksanakan pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Sementara itu, bagi pegawai swasta, jadwal WFA mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Periode WFA setelah Lebaran 2026 bagi pegawai swasta juga berlangsung pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Penjelasan Resmi Mengenai WFA
Meskipun WFA dilaksanakan dalam rentang waktu libur Lebaran 2026, baik ASN maupun pegawai swasta tetap diwajibkan bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 untuk ASN tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur. Sebaliknya, ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja yang dirancang untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Di sisi lain, untuk pegawai swasta, mengutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap harus bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan WFA Lebaran 2026 bagi sektor swasta tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara hari libur resmi dan kebijakan WFA, serta mempersiapkan diri untuk kembali beraktivitas normal di kantor mulai 30 Maret 2026.



