DPR Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam sebuah rapat paripurna yang digelar pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026. Pengesahan ini menandai langkah bersejarah dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pekerja di sektor domestik.
Komitmen Tinggi untuk Memanusiakan Manusia
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa UU PPRT ini merupakan komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 22 April 2026, Willy menegaskan bahwa pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi pendukung kerja produktif bagi para industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya dengan penghargaan yang layak.
"UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya," kata Willy Aditya. Ia menambahkan bahwa undang-undang ini memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapatkan penghargaan yang setara dengan profesi pekerjaan lainnya.
Penegasan Hak-Hak Dasar sebagai Bagian dari HAM
Lebih lanjut, Willy Aditya menjelaskan bahwa UU PPRT juga memastikan para pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia (HAM). Hal ini mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hingga jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga, yang seringkali rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam pola hubungan kerja di sektor domestik.
Pengesahan UU PPRT ini merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan penting dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya untuk pekerjaan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian memadai.



