Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagai langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah Konkret Pemerintah

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan semakin banyak pekerja BPU yang dapat terlindungi tanpa harus terbebani oleh iuran yang tinggi. “Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangannya yang dilansir dari Antara pada Rabu (29/4/2026).

Bentuk Kehadiran Negara

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya diskon iuran ini, peserta BPU diharapkan semakin tertarik untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keringanan iuran ini berlaku untuk periode tertentu dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja informal. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi agar informasi ini dapat menjangkau seluruh calon peserta BPU di berbagai daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga