Dasco Tegaskan Komitmen DPR Libatkan Buruh dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam sambutannya, Dasco menekankan pentingnya menciptakan keadilan dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang digodok oleh parlemen.
Janji Keterlibatan dan Target Pembahasan
Dasco menyatakan bahwa salah satu tugas utama DPR saat ini adalah merumuskan UU Ketenagakerjaan baru yang adil bagi semua pihak. "Kami menyadari bahwa salah satu tugas utama dan sangat penting yang sekarang sedang kami kerjakan adalah bagaimana kami mewujudkan, membentuk sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang adil bagi semua," ujarnya dalam Rakornas II KSPSI.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini nantinya akan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja sekaligus berfungsi sebagai bimbingan tidak langsung bagi pertumbuhan industri. Untuk mencapai tujuan tersebut, Dasco berencana mengadakan dialog dalam waktu dekat dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Langkah Konkret dan Timeline Jelas
DPR menargetkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dimulai pada Oktober 2026. Dasco membeberkan langkah-langkah yang akan diambil DPR ke depannya, termasuk simulasi draf naskah akademik. "Jadi dari kita tanggal 19 ini sudah mulai reses, tapi nanti sesudah mulai masuk, kita akan coba simulasikan dengan Badan Legislasi yang kemarin juga sudah memulai dengan Badan Keahlian itu melakukan simulasi draf naskah akademik," terangnya.
Dasco berharap perumusan undang-undang ini dapat dilakukan melalui dialog dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih. Ia mengimbau agar DPR, serikat pekerja, dan pengusaha saling percaya dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi dalam proses tersebut.
Dasar Hukum dan Kolaborasi Multipikah
Dasco menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan ini dilakukan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. "Kita sepakat bahwa sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa kita akan membuat sebuah undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dan undang-undang itu akan dibicarakan dengan baik dengan DPR, serikat pekerja, maupun APINDO," imbuhnya.
Dengan komitmen ini, diharapkan revisi UU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, melindungi hak pekerja, dan mendukung iklim industri yang sehat di Indonesia.