Aturan Baru Outsourcing Dikhawatirkan Picu Ketidakpastian Pekerja
Aturan Baru Outsourcing Picu Ketidakpastian Pekerja

Peraturan terbaru tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang diterbitkan sehari sebelum Hari Buruh 1 Mei 2026 dikhawatirkan memicu ketidakpastian terkait keadilan, pemanfaatan, dan perlindungan pekerja. Hal ini disampaikan oleh asosiasi pekerja dan akademisi yang menilai aturan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan.

Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Enam Bidang Pekerjaan Alih Daya

Dalam Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 dijelaskan bahwa pekerjaan alih daya dibatasi pada enam bidang tertentu. Keenam bidang tersebut meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
  • Usaha penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh
  • Usaha tenaga pengamanan (security atau satuan pengamanan)
  • Usaha jasa penunjang di pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
  • Usaha penyediaan angkutan
  • Layanan penunjang operasional

Dari keenam bidang tersebut, satu jenis pekerjaan justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pekerja dan pengamat. Mereka khawatir bahwa batasan yang ada belum cukup memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja outsourcing.

Para akademisi menilai bahwa aturan ini masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan celah bagi eksploitasi tenaga kerja. Sementara itu, asosiasi pekerja mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan dialog dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan implementasi yang adil dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga