Kapolda Banten Irjen Hengki mengungkapkan bahwa masih banyak truk tambang yang melanggar aturan pembatasan jam operasional. Ia meminta jajarannya untuk konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Rapat Koordinasi Pembatasan Jam Operasional
Hengki menggelar rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral nonlogam dan batuan pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, dan perwakilan OPD Provinsi Banten.
Pengawasan dan Penindakan Konsisten
Hengki menegaskan bahwa jajaran lalu lintas harus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Diketahui, sesuai aturan, truk tambang dilarang beroperasi pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. "Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional," kata Hengki.
Proses penertiban di lapangan akan di-back up personel Sabhara guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun perlawanan saat pelaksanaan penindakan. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemilik usaha galian C untuk menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.
Peran Pengusaha Tambang
"Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional," ujar Hengki.
Selain itu, Kapolda Banten mengatakan kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, masa berlaku KIR habis, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah ODOL dan Modifikasi Kendaraan
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
"Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar. Selain itu, banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan," jelas Dirlantas.



