Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan tarif transportasi umum di Jakarta sebesar Rp 1 pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Transportasi umum yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Informasi dari Pemprov Jakarta
Hal tersebut disampaikan oleh Pemprov Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dkijakarta, pada Kamis (11/6/2026). Dalam unggahan tersebut, Pemprov Jakarta menyebutkan bahwa ada kado spesial untuk Warga Jakarta dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta. Kado spesial ini dapat dinikmati selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026.
Transportasi yang Terkena Kebijakan
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses transportasi umum dan turut merayakan hari jadi Jakarta. Bagi yang ingin membaca berita tanpa iklan, dapat bergabung dengan Kompas.com+.



