Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk membentuk Satgas di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan pascabencana.
Pembentukan Satgas Provinsi
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pembentukan Satgas di tingkat provinsi sangat penting untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. "Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur," ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
Tito mencontohkan Provinsi Aceh yang telah memiliki struktur serupa, di mana gubernur bertindak sebagai ketua Satgas dan wakil gubernur sebagai pelaksana harian. "Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan," imbuhnya.
Rencana Induk PRRP Sumatera
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang akan menjadi acuan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028. Renduk yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ini memuat 12.047 kegiatan lintas sektor. Kegiatan tersebut disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
Anggaran Pemulihan Rp100,2 Triliun
Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah. Rincian kebutuhan per provinsi adalah sebagai berikut:
- Aceh: total kebutuhan sekitar Rp58 triliun, dengan Rp39 triliun dari pusat dan Rp19 triliun dari daerah.
- Sumatera Utara: total kebutuhan sekitar Rp23 triliun, dengan Rp13 triliun dari pusat dan Rp10,1 triliun dari daerah.
- Sumatera Barat: total kebutuhan sekitar Rp17 triliun, dengan Rp8,2 triliun dari daerah dan sisanya dari pusat.
Tito menjelaskan, besarnya kebutuhan di Aceh karena dampak bencana yang meluas dari ujung Nagan Raya hingga Aceh Tamiang. Sementara di Sumatera Utara, dampak lebih terkonsentrasi di bagian barat seperti Tapanuli.
Koordinasi dan Penetapan Perpres
Pelaksanaan program pemulihan akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, sehingga koordinasi menjadi faktor krusial. Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi. "Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini," jelas Tito.



