Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana memanggil manajemen perusahaan ojek online (ojol) dalam waktu dekat untuk membahas penataan kantong parkir bagi pengemudi ojol di ibu kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan kebiasaan pengemudi yang kerap menunggu penumpang di trotoar dan ruang publik, yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Keterlibatan Aplikator dalam Penataan Parkir
Pramono menegaskan bahwa penanganan parkir ojol tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan harus melibatkan perusahaan aplikator. Oleh karena itu, pertemuan dengan pihak manajemen ojol akan segera digelar agar penataan parkir berjalan secara bersama-sama dan efektif.
“Seringkali kan ojol sekarang ini ada di mana-mana karena mereka jumlahnya banyak. Dan itu parkirnya ada di mana-mana juga. Dan saya sudah meminta untuk dan memanggil apa, manajemen ojol untuk bersama-sama menangani ini,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Gangguan di Trotoar dan Ruang Publik
Menurut Pramono, keberadaan motor ojol yang berhenti di trotoar sangat mengganggu fungsi fasilitas publik, terutama di koridor yang sudah ditata dengan area pejalan kaki yang lebih lebar. Ia mewanti-wanti agar jalan yang sudah diperlebar tidak justru digunakan untuk parkir ojol.
“Tidak mungkin hanya Pemerintah DKI Jakarta yang menangani. Misalnya di satu daerah, sekarang ini kan Jalan Rasuna Said sudah kita lakukan perbaikan, trotoarnya luas, jangan sampai kemudian trotoarnya digunakan parkir untuk ojol,” tutur Pramono.
Kantong Parkir Khusus sebagai Solusi
Sebagai opsi, Pemprov DKI membuka kemungkinan penyediaan lokasi khusus atau kantong parkir bagi pengemudi ojol di titik-titik tertentu. Dengan demikian, mereka tetap bisa menunggu penumpang tanpa mengganggu pejalan kaki maupun ketertiban umum.
“Kalau mau parkir silakan misalnya enklave di satu tempat dan sebagainya. Nah, pengaturan-pengaturan seperti itulah yang harus dilakukan,” ucap Pramono.
Regulasi Parkir Menyeluruh
Penataan parkir ojol akan menjadi bagian dari kebijakan parkir menyeluruh yang tengah disusun oleh Pemprov DKI. Regulasi tersebut akan mencakup beragam jenis parkir, termasuk valet, parkir di gedung dan pusat perbelanjaan, hingga parkir di ruang publik.
“Dalam waktu dekat kita akan juga melakukan pengaturan parkir secara menyeluruh. Baik itu yang apa harus di valet, parkir di gedung-gedung, pusat perbelanjaan, maupun parkir-parkir di tempat publik. Nah, itulah yang akan segera kita atur,” kata Pramono.
Penertiban Parkir Liar Berlanjut
Pemprov DKI disebut tetap melanjutkan penertiban parkir liar secara konsisten. Pramono juga mengingatkan jajarannya untuk bertindak tegas tanpa melakukan tindakan berlebihan di lapangan.
“Saya juga meminta untuk penanganan parkir ini secara konsisten terus kita adakan. Karena hasilnya terbukti, misalnya seperti di Blok M. Yang dulu orang kalau mau ke Blok M kan pasti sudah mikirnya parkirnya bisa dua, kali tiga, tiga tempat, dan sebagainya. Setelah ditertibkan rupanya sekarang menjadi lebih baik,” tutup Pramono.



