Indonesia mulai serius mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang ditargetkan beroperasi pada 2032. Seiring dengan upaya itu, muncul pertanyaan apakah pengembangan PLTN bisa membuka jalan menuju senjata nuklir. Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bakhri, menegaskan bahwa kepemilikan PLTN tidak otomatis membuat suatu negara dapat mengembangkan senjata nuklir.
Perbedaan Uranium untuk PLTN dan Senjata Nuklir
Syaiful menjelaskan bahwa uranium untuk PLTN memiliki tingkat pengayaan yang jauh lebih rendah dibandingkan untuk senjata nuklir. "Kalau senjata nuklir butuh pengayaan sangat tinggi sampai 90 persen, sedangkan untuk PLTN cukup 5 sampai 7 persen. Jadi uranium untuk PLTN tidak mungkin digunakan untuk senjata," ujarnya. Ia menekankan bahwa pengembangan nuklir di Indonesia diarahkan sepenuhnya untuk tujuan damai, bukan untuk senjata.
Manfaat Teknologi Nuklir untuk Kesejahteraan
Menurut Syaiful, manfaat teknologi nuklir jauh lebih besar jika dimanfaatkan untuk kesehatan, pangan, dan industri. Contohnya, teknologi nuklir dapat digunakan untuk menghasilkan bibit unggul padi dan sorgum, pengendalian hama dengan teknik serangga mandul, hingga iradiasi tulang untuk membantu penyambungan tulang. "Nuklir ini bisa lebih menyejahterakan. Manfaatnya untuk kesehatan lebih penting daripada mengikuti perlombaan senjata yang ujungnya rakyat sengsara," katanya.
Komitmen Indonesia pada Non-Proliferasi
Peneliti ahli utama BRIN, Djarot Sulistio Wisnubroto, menegaskan bahwa Indonesia terikat oleh Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan telah meratifikasinya melalui UU No. 8 Tahun 1978. Indonesia juga merupakan bagian dari kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). "Kekuatan Indonesia bukan pada senjata nuklir, tetapi pada kemampuan menguasai teknologi nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi rakyat," ujarnya.
Tiga Pilar Utama NPT
Pengajar Hubungan Internasional UGM, Muhadi Sugiono, menjelaskan tiga pilar utama NPT: pertama, mencegah negara lain mengembangkan senjata nuklir; kedua, negara pemilik nuklir wajib mengurangi dan memusnahkan senjata nuklir; ketiga, hak negara non-senjata nuklir untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Indonesia juga telah meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 2017, yang bertujuan menghapuskan senjata nuklir secara total.
Tantangan Geopolitik di Indo-Pasifik
Meskipun berkomitmen pada non-proliferasi, Indonesia tetap mewaspadai potensi ancaman di kawasan Indo-Pasifik, yang menjadi pusat persaingan antara Amerika Serikat dan China. Kawasan ini menyimpan konflik potensial, terutama di Laut China Selatan. Indonesia yang tidak terikat aliansi harus waspada terhadap dampak perang besar di Indo-Pasifik, baik secara ekonomi, politik, maupun militer.
Senjata Nuklir sebagai Senjata Politik
Muhadi berpendapat bahwa Indonesia tidak membutuhkan senjata nuklir. Menurutnya, senjata nuklir adalah senjata politis yang pada dasarnya tidak akan pernah digunakan. "Kalaupun digunakan, kita bukan akan menang, karena kita juga akan binasa. Senjata nuklir hanya untuk menciptakan efek gentar," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jika Indonesia mengembangkan senjata nuklir, maka akan melanggar semua komitmen yang telah dibuat, termasuk NPT, TPNW, dan SEANWFZ. "Kita mau jadi rogue state?" katanya.



