Perda SJOT Jadi Payung Hukum Atasi Kabel Semrawut di Jakarta
Perda SJOT Solusi Kabel Semrawut Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT) sebagai solusi untuk mengatasi masalah kabel semrawut di ibu kota. Aturan ini memberikan payung hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata kabel-kabel yang selama ini menjuntai di berbagai sudut kota.

Payung Hukum untuk Penataan Kabel

Pramono mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemprov Jakarta belum bisa memasukkan kabel-kabel ke dalam tanah karena belum memiliki regulasi yang jelas. "Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26 Juni 2026). Dengan adanya Perda SJOT, diharapkan penanganan kabel semrawut dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Pramono menambahkan bahwa beberapa perusahaan swasta akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani kabel-kabel di ibu kota. "Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," ujarnya. Ia juga mengakui bahwa masalah kabel semrawut merupakan salah satu persoalan kompleks di Jakarta, karena banyak kabel yang sudah tidak terpakai tetapi pemiliknya tidak diketahui karena sudah lama terbengkalai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kecelakaan Fatal Akibat Kabel Menjuntai

Perda ini lahir setelah terjadi kecelakaan tragis yang menewaskan seorang pelajar perempuan di Jakarta Selatan. Pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 06.10 WIB, seorang pelajar berinisial KAEP tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang setangnya tersangkut kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru. Korban kemudian terlindas bus sekolah yang melintas.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan kronologi kejadian. "Setir kanan motor nyangkut di kabel yang menjuntai di tiang listrik," kata Joko. Akibatnya, pengendara mengerem mendadak, motor kehilangan keseimbangan, dan korban terpental ke sisi kiri jalan, lalu terlindas bus sekolah. Peristiwa ini mendorong DPRD DKI untuk mendesak audit total kabel udara di Jakarta.

Harapan ke Depan

Dengan diterbitkannya Perda SJOT, Pemprov DKI Jakarta optimistis dapat menata jaringan utilitas secara lebih rapi, aman, dan terintegrasi. Regulasi ini juga memungkinkan kerja sama dengan pihak swasta untuk mempercepat proses penataan. Pramono berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan Jakarta memiliki sistem utilitas yang lebih tertib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga