PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah memasang palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86 yang terletak di Jalan Ampera, Bekasi Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Palang Pintu Sementara untuk Keselamatan
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa palang pintu yang terpasang saat ini bersifat sementara dan bukan merupakan palang pintu perlintasan resmi. Ini adalah bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan di lokasi tersebut.
Penjagaan palang pintu sementara ini dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat dengan berkoordinasi bersama pihak kelurahan. Namun, Franoto menekankan bahwa jika tidak ada petugas yang berjaga, palang harus tetap dalam posisi tertutup sebagai langkah pengamanan.
Pentingnya Penjagaan 24 Jam
Menurut Franoto, aspek penjagaan menjadi faktor krusial dalam operasional perlintasan sebidang. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi kecelakaan dapat meningkat. KAI menegaskan bahwa perlintasan JPL 86 berpotensi ditutup jika tidak dapat dijaga penuh selama 24 jam setiap hari.
“Karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” tegas Franoto.
Koordinasi untuk Solusi Permanen
Pemasangan palang pintu sementara ini telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta pihak Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menghadirkan solusi permanen.
Salah satu opsi yang didorong adalah pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti jalan layang atau underpass.
Imbauan kepada Masyarakat
KAI juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta untuk berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang terjaga maupun tidak.
Latar Belakang Kecelakaan Tragis
Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin, 27 April 2026. Insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan sebuah taksi ini menewaskan 16 orang.
Menurut penjelasan Franoto, kecelakaan bermula dari insiden di perlintasan rel kawasan Bulak Kapal, di mana sebuah taksi tertabrak KRL di jalur perlintasan. Akibatnya, perjalanan kereta terganggu dan KRL terpaksa berhenti di tengah rel. Di sisi lain, KRL arah Cikarang tertahan di Stasiun Bekasi Timur akibat gangguan di jalur depan. Dalam kondisi itulah, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan dan menghantam bagian belakang KRL yang berhenti.
Penyidikan Kasus
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk petugas perlintasan, masinis, serta sopir taksi yang diduga menjadi pemicu kecelakaan. Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengkaji penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan gangguan teknis seperti sistem sinyal maupun faktor kelalaian manusia. Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut, termasuk menelusuri standar operasional di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu resmi.



