Libur Hari Buruh 1 Mei 2026, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Libur May Day, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2026

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Meskipun tanggal 1 Mei jatuh pada hari ganjil, kebijakan pembatasan kendaraan ditiadakan karena hari tersebut merupakan libur nasional.

Kebijakan Libur Nasional

Peniadaan aturan ganjil genap pada hari libur nasional merupakan kebijakan yang telah lama diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Secara umum, sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun tanggal merah. Oleh karena itu, momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi salah satu hari di mana masyarakat memiliki keleluasaan lebih dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik. Peringatan May Day kerap diwarnai dengan kegiatan seperti aksi unjuk rasa maupun perayaan yang melibatkan banyak orang, sehingga dapat berdampak pada arus kendaraan di beberapa ruas jalan utama.

Aturan Ganjil Genap pada Hari Kerja

Sebagai informasi, apabila tidak dalam kondisi libur nasional, aturan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dasar Hukum dan Sanksi

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap hari ini, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban saat berkendara. Pengguna jalan juga diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama di area yang berpotensi mengalami pengalihan arus. Libur Hari Buruh ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat maupun beraktivitas bersama keluarga dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan raya.