Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI Persero) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pasca-insiden kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.
Penertiban Ketat dan Inventarisasi Data
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang. "Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta PT KAI," ujar Dudy di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Data Perlintasan Sebidang
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan sebidang tidak dijaga. Penertiban dilakukan melalui berbagai metode, antara lain:
- Penutupan perlintasan sebidang
- Pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang)
- Pemasangan palang pintu perlintasan
- Penyediaan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang
Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, dengan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah. Kriteria penentuan titik prioritas meliputi:
- Pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang
- Jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan (nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, desa)
- Frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track)
- Kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan, dan jarak pandang terhalang
- Perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga dan minimnya fasilitas keselamatan
Imbauan kepada Masyarakat
Menhub Dudy mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibilitas masinis yang menjalankan kereta. "Sedangkan perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis," jelasnya. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api dan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup.



