Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 30 April 2026: Jadwal dan Lokasi
Ganjil Genap Jakarta 30 April 2026: Jadwal dan Lokasi

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola kepadatan lalu lintas di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada hari kerja.

Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap

Pada Kamis (30/4/2026) yang merupakan tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan agar tidak memasuki jalur yang dibatasi.

Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, pada sore hingga malam hari, aturan kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Dasar Hukum dan Sanksi

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap

Terdapat ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Kebijakan ini terus dipertahankan sebagai salah satu solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas-ruas utama Jakarta. Dengan jumlah kendaraan yang lebih terkendali, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar, terutama pada jam sibuk. Selain itu, sistem ganjil genap juga bertujuan mengurangi dampak polusi udara karena emisi kendaraan bermotor masih menjadi faktor utama penurunan kualitas udara di ibu kota.