Diskon Tarif Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruas dan Tarifnya
Diskon Tarif Tol 30% Mudik Lebaran 2026, Daftar Ruas

Diskon Tarif Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruas dan Tarifnya

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan kebijakan diskon tarif tol sebesar 30% untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban perjalanan masyarakat selama periode mudik.

Koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif tol ini diselaraskan dengan kebijakan diskon transportasi pada moda lainnya. "Kami harus berkoordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol terlebih dahulu karena skemanya berbeda. Moda transportasi lain lebih kepada subsidi, sedangkan pada jalan tol kami memotong profit margin para BUJT. Alhamdulillah semua BUJT langsung setuju, sudah disepakati untuk ruas serta waktunya sudah disampaikan oleh Kepala BPJT. Insyaallah diskon 30% itu akan kita terapkan," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Periode dan Sistem Pemberlakuan

Diskon tarif tol 30% akan diberlakukan selama periode arus mudik pada 15-16 Maret 2026 dan periode arus balik pada 26-27 Maret 2026. Pemberlakuan ini dilakukan dengan sistem pembayaran uang elektronik untuk perjalanan jarak terjauh pada ruas-ruas yang ditetapkan.

Pemerintah juga memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), memfungsionalkan tambahan ruas jalan tol tanpa tarif, serta menyiapkan tambahan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) operasional maupun fungsional.

Daftar Ruas Tol yang Mendapatkan Diskon

Beberapa ruas tol di Pulau Jawa yang mendapatkan diskon antara lain:

  • Jakarta-Cikampek
  • Jakarta-Cikampek Elevated (MBZ)
  • Cikampek-Palimanan
  • Palimanan-Kanci
  • Kanci-Pejagan
  • Pejagan-Pemalang
  • Pemalang-Batang
  • Batang-Semarang
  • Semarang ABC
  • Cipularang
  • Padaleunyi
  • Tangerang-Merak
  • Cimanggis-Cibitung
  • Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu)
  • Kelapa Gading-Pulogebang

Selain itu, potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di luar Pulau Jawa seperti:

  • Bakauheni-Terbanggi Besar
  • Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung
  • Kayuagung-Palembang
  • Indralaya-Prabumulih
  • Pekanbaru-Dumai
  • Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar
  • Indrapura-Kisaran
  • Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  • Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
  • Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6

Daftar Tarif Tol di Jawa dan Sumatera

Berikut ini daftar tarif tol di Jawa dan Sumatera yang akan mendapatkan diskon 30%:

Tarif Tol Pulau Jawa

  • Serang-Panimbang Seksi I: Rp 38.000
  • Tangerang-Merak: Rp 58.000
  • Jakarta-Tangerang: Rp 8.500
  • Jakarta Outer Ring Road: Rp 17.000
  • Jakarta-Bogor-Ciawi: Rp 7.500
  • Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
  • Cikampek-Palimanan: Rp 132.000
  • Palimanan-Kanci: Rp 13.500
  • Cikampek-Padalarang: Rp 45.000
  • Padalarang-Cileunyi: Rp 10.500
  • Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu): Rp 78.500
  • Ciawi-Sukabumi: Rp 36.000
  • Soreang-Pasir Koja: Rp 8.500
  • Kanci-Pejagan: Rp 31.500
  • Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
  • Pemalang-Batang: Rp 53.000
  • Batang-Semarang: Rp 144.500
  • Semarang ABC: Rp 6.000
  • Semarang-Demak: Rp 19.000
  • Semarang-Solo: Rp 92.000
  • Jogja-Solo: Rp 57.000
  • Solo-Ngawi: Rp 163.500
  • Ngawi-Kertosono: Rp 102.000
  • Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000
  • Surabaya-Mojokerto: Rp 43.500
  • Surabaya-Gresik: Rp 27.500
  • Gempol-Pandaan: Rp 14.500
  • Gempol-Pasuruan: Rp 48.500
  • Pandaan-Malang: Rp 38.000
  • Pasuruan-Probolinggo: Rp 52.000

Tarif Tol Pulau Sumatera

  • Sigli-Banda Aceh: Rp 65.000
  • Medan-Binjai: Rp 27.500
  • Binjai-Langsa: Rp 54.500
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp 9.000
  • Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp 60.000
  • Indrapura-Kisaran Seksi 1: Rp 20.500
  • Indrapura-Kisaran Seksi 2: Rp 64.000
  • Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 dan 2: Rp 31.000
  • Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 3 dan sebagian Seksi 4: Rp 80.500
  • Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KT-IC Indrapura Seksi 2): Rp 91.500
  • Pekanbaru-Dumai: Rp 171.500
  • Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar: Rp 78.000
  • Sicincin-Padang: Rp 50.500
  • Palembang-Indralaya: Rp 27.000
  • Simpang Indralaya-Muara Enim: Rp 85.000
  • Kayuagung-Palembang-Betung: Rp 50.000
  • Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 254.000
  • Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: Rp 255.500
  • Lubuklinggau-Bengkulu: Rp 23.500

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan kelancaran arus mudik dengan berbagai langkah pendukung lainnya.