Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil Hingga Triwulan Pertama 2026
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah resmi menetapkan tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Stabilitas Harga untuk Konsumen
Dalam penetapan tersebut, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan bagi seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar, selama periode Triwulan I tahun 2026. Triwulan ini mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret 2026.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada rentang tanggal 16 hingga 22 Februari 2026 akan tetap sama seperti tarif yang diterapkan pada periode sebelumnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kestabilan bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran bulanan mereka.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Penetapan tarif yang konsisten diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi rumah tangga dan usaha kecil menengah.



