Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Periode 23 Februari-1 Maret 2026
Tarif Listrik PLN 2026 Tetap, Berlaku 23 Februari-1 Maret

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Periode 23 Februari-1 Maret 2026

Pemerintah telah resmi menetapkan tarif listrik yang akan berlaku bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode 23 Februari hingga 1 Maret 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Berubah

Berdasarkan keputusan Kementerian ESDM yang diumumkan pada Rabu, 31 Desember 2025, tarif listrik untuk triwulan I (Januari–Maret) 2026 tidak mengalami perubahan. Hal ini berarti nilai tarif listrik pada periode tersebut sama dengan yang berlaku pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Keputusan ini dibuat setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan energi nasional.

Tarif ini menjadi acuan bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Dengan demikian, konsumen dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik, tanpa khawatir akan kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat.

Implikasi bagi Pelanggan dan Perekonomian

Ketetapan tarif listrik yang stabil ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan rumah tangga dan industri. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Kepastian biaya bagi pelanggan dalam mengelola anggaran bulanan.
  • Dukungan terhadap sektor usaha, terutama UMKM, yang mengandalkan listrik sebagai faktor produksi utama.
  • Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah terus mendorong efisiensi energi dan penggunaan sumber daya terbarukan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendukung keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.