Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 11 hingga 17 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan secara resmi dan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Tarif Listrik untuk Semua Golongan
Penetapan tarif listrik ini bersifat menyeluruh, mencakup semua kategori pelanggan. Pelanggan prabayar dan pascabayar dikenakan tarif yang sama besarnya. Hal ini berarti tidak ada perbedaan biaya antara kedua sistem pembayaran tersebut.
Cara Pembelian Token Listrik
Bagi pelanggan prabayar, mereka perlu membeli token listrik terlebih dahulu. Token tersebut kemudian dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mendapatkan pasokan daya. Proses ini memungkinkan pelanggan mengontrol penggunaan listrik sesuai dengan token yang dibeli.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih baik. Pemerintah terus berupaya menjaga kestabilan tarif listrik demi kepentingan masyarakat luas.



