PT Pertamina (Persero) secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia. Keputusan ini menandai penyesuaian harga yang signifikan untuk seluruh jenis BBM nonsubsidi, mencakup produk-produk dari Pertamax Series maupun Dex Series, yang digunakan oleh kendaraan dengan spesifikasi lebih tinggi.
Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
Sementara itu, dalam pengumuman yang sama, Pertamina menegaskan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami perubahan apapun. Pertalite, sebagai salah satu bahan bakar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, tetap dijual dengan harga Rp 10.000 per liter. Demikian pula, Biosolar, bahan bakar solar bersubsidi, bertahan di harga Rp 6.800 per liter, memberikan kelegaan bagi konsumen yang bergantung pada produk-produk terjangkau ini.
Dasar Hukum dan Evaluasi Berkala
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan kenaikan harga tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur bahwa evaluasi harga BBM harus dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan dinamika pasar global dan kondisi ekonomi yang terus berubah.
Dengan demikian, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme reguler untuk menyesuaikan harga dengan fluktuasi pasar, memastikan bahwa harga BBM nonsubsidi tetap mencerminkan biaya produksi dan distribusi yang aktual. Pertamina berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan ini, sambil menjaga stabilitas harga untuk produk-produk subsidi yang vital bagi masyarakat luas.
