Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menetapkan harga token atau tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 April 2026. Keputusan ini mencakup seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), termasuk golongan rumah tangga yang merupakan konsumen terbesar.
Stabilitas Tarif di Tengah Tantangan Ekonomi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026, yang meliputi periode April hingga Juni, tidak akan mengalami perubahan dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada periode sebelumnya. Penetapan ini dilakukan dengan cermat, mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku di sektor ketenagalistrikan.
Pertimbangan Kondisi Masyarakat
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga listrik sebagai bagian dari upaya meringankan beban hidup rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan penetapan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan PLN dalam merencanakan pengeluaran mereka, sekaligus mendorong konsumsi listrik yang berkelanjutan. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga inflasi dan mendukung sektor rumah tangga serta industri.



