Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token listrik PLN yang berlaku pada 22-28 Juni 2026. Pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik PLN yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Cara Kerja Listrik Prabayar dan Pascabayar
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Rincian Tarif Listrik per kWh
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh. Untuk golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan golongan R-2/TR 3.500-5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis, golongan B-1/TR 450-5.500 VA tarifnya Rp 1.444,70 per kWh, dan B-2/TR 6.600-200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan industri golongan I-1/TR 450-14 kVA tarifnya Rp 1.444,70 per kWh.
Harga Token Listrik 2026
Harga token listrik untuk periode 22-28 Juni 2026 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



