Pemerintah Tetapkan Harga Token Listrik untuk Periode 16-22 Februari 2026
Harga Token Listrik Ditetapkan untuk 16-22 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan Harga Token Listrik untuk Periode 16-22 Februari 2026

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan harga token listrik yang akan berlaku untuk seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada periode tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Keputusan ini mencakup semua golongan pelanggan, termasuk pelanggan rumah tangga yang merupakan mayoritas pengguna listrik di tanah air.

Rincian Pembelian Token Listrik

Pelanggan PLN dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembelian token listrik diperbolehkan hingga nominal maksimal Rp 1 juta, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mengatur pengeluaran bulanan mereka. Proses pembelian dapat dilakukan melalui berbagai channel yang disediakan oleh PLN, seperti aplikasi resmi, mitra agen, atau layanan online lainnya.

Cara Penggunaan Token Listrik

Setelah mendapatkan kode token listrik, pelanggan harus memasukkan kode tersebut ke dalam meteran listrik yang terpasang di rumah atau tempat usaha. Proses ini sangat penting untuk mengaktifkan daya listrik dan memastikan pasokan energi berjalan lancar tanpa gangguan. PLN mengimbau masyarakat untuk segera menggunakan token yang dibeli agar tidak kadaluarsa dan menghindari pemadaman listrik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan penetapan harga token listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan dalam merencanakan anggaran listrik mereka. Pemerintah dan PLN berkomitmen untuk terus menyediakan layanan listrik yang terjangkau dan andal bagi seluruh masyarakat Indonesia, mendukung aktivitas sehari-hari dan perekonomian nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga