Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram secara resmi mengalami kenaikan mulai hari Sabtu, 18 April 2026. Tabung yang sebelumnya dijual seharga Rp 192.000 kini dibanderol menjadi Rp 228.000 per unit.
Penyebab Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini dipicu oleh dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang semakin memanas sepanjang bulan Maret 2026.
"Kenaikan harga minyak mentah global dipicu oleh eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak langsung terhadap pasokan energi dunia," kata Laode Sulaeman, seperti dikutip dari Antara.
Faktor Utama yang Mempengaruhi Harga
Salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam kenaikan harga LPG nonsubsidi ini adalah penutupan jalur distribusi energi global, yaitu Selat Hormuz. Penutupan ini menyebabkan gangguan signifikan pada pasokan energi internasional.
Selain itu, ketegangan geopolitik yang terjadi telah menciptakan ketidakpastian di pasar energi global. Hal ini berdampak pada fluktuasi harga komoditas energi, termasuk LPG yang digunakan oleh masyarakat.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini diperkirakan akan mempengaruhi biaya hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan gas jenis ini untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah diharapkan dapat memantau situasi dengan cermat untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut.



