Pemerintah Umumkan Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dan LPG 12 Kilogram
Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kilogram. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 mendatang.
Dinamika Geopolitik Timur Tengah Jadi Pemicu Utama
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga ini tidak terlepas dari dinamika geopolitik yang sedang terjadi di kawasan Timur Tengah. Situasi tersebut telah menyebabkan harga minyak mentah di pasar global mengalami lonjakan yang signifikan.
"Kenaikan harga minyak mentah global dipicu oleh eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran," ujar Laode Sulaeman, seperti dikutip dari kantor berita Antara. "Konflik ini berdampak langsung terhadap pasokan energi dunia, menciptakan tekanan pada harga."
Penutupan Selat Hormuz Perparah Situasi
Salah satu faktor kunci yang memperburuk kondisi pasokan energi global adalah penutupan Selat Hormuz. Selat ini merupakan jalur distribusi energi yang sangat vital, terutama untuk kawasan Asia.
Sebelum terjadinya konflik, Selat Hormuz dilalui oleh sekitar 20 persen dari total kapal pengangkut pasokan minyak dunia. Gangguan pada jalur strategis ini secara otomatis mempersempit arus distribusi dan berkontribusi besar pada kenaikan harga komoditas energi di pasar internasional.
Kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dan LPG 12 kg ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap kondisi eksternal yang fluktuatif, dengan harapan dapat menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri di tengah gejolak pasar global.



