Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai tabungan wajib untuk menjamin masa depan pekerja. Dana darurat ini sering menjadi tumpuan utama, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengklaim atau mencairkan saldo JHT. Berikut tiga cara mudah yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Cara Pertama: Melalui Aplikasi Lapak Asik
Peserta dapat mencairkan JHT secara online melalui aplikasi Lapak Asik (Layanan Tanpa Antre) yang tersedia di Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya: unduh aplikasi, daftar dengan nomor kepesertaan dan data diri, lalu ajukan klaim dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta, dan surat keterangan putus hubungan kerja (PHK) atau pensiun. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja. Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan.
Cara Kedua: Datang Langsung ke Kantor Cabang
Bagi yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, kartu peserta, serta surat keterangan PHK atau pensiun. Petugas akan membantu proses klaim dan verifikasi. Metode ini lebih cocok bagi peserta yang ingin berkonsultasi langsung atau memiliki kendala administrasi.
Cara Ketiga: Melalui Bank Kerja Sama
Peserta juga bisa mencairkan JHT melalui bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Caranya dengan mendatangi teller bank dengan membawa KTP, kartu peserta, dan surat keterangan PHK atau pensiun. Bank akan memverifikasi data dan memproses pencairan. Metode ini memudahkan peserta yang sudah memiliki rekening di bank tersebut.
Syarat dan Ketentuan
Untuk mencairkan JHT, peserta harus memenuhi syarat: berusia minimal 56 tahun (pensiun), mengalami PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Peserta juga harus memiliki saldo JHT minimal Rp1 juta. Proses klaim dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah berhenti bekerja.
Dengan tiga cara ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah mengakses dana JHT saat dibutuhkan. Pastikan dokumen lengkap dan data sesuai untuk mempercepat proses pencairan.



