Dua Tersangka Pencurian Komodo di Manggarai Timur Berhasil Diamankan Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, bersama dengan Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, khususnya komodo. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diketahui sebagai salah satu habitat komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kasus pencurian komodo ini terjadi pada tahun 2025, di mana seekor komodo dicuri dari habitatnya dan kemudian dijual kepada seorang penadah yang berlokasi di Jawa Timur. Berdasarkan pengembangan investigasi, Polda Jawa Timur berperan penting dalam mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal ini.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai pendukung dalam operasi pengamanan dua tersangka tersebut. "Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," ujarnya pada Minggu (6/4/2026).
Proses penangkapan dimulai dengan penahanan tersangka pertama, Ruslan, oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada tanggal 29 Maret 2026. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim.
Pengembangan Kasus dan Penyerahan Diri Tersangka Kedua
Setelah penangkapan Ruslan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Personel Polda Jawa Timur kemudian bergerak ke Manggarai Timur untuk memburu tersangka kedua, Junaidin Yusuf (30).
Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari dalam upaya menghindari pengejaran polisi. Namun, tekanan operasi kepolisian akhirnya membuatnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada tanggal 3 April 2026. Junaidin merupakan warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas.
Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap konservasi satwa liar di Indonesia, khususnya komodo yang statusnya dilindungi. Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya.



